Publikasi dan Legalitas Karya Tulis
Resume Ke-14 KBMN-PGRI Gelombang 34
“Publikasi dan Legalitas Karya Tulis
π
Rabu, 20 Mei 2026
π Pukul 19.09 WIB – 22.05 WIB
Pertemuan ke 14
Resume oleh: Tini Suhartini
Kegiatan Belajar Menulis Nusantara (KBMN-PGRI) Gelombang 34 hari ke-14 kembali menghadirkan pembelajaran yang sangat menarik dan membuka wawasan para peserta tentang dunia kepenulisan. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026 ini dimulai pukul 19.09 WIB dan berakhir pada pukul 22.05 WIB dengan suasana hangat, penuh semangat literasi, serta diskusi yang sangat hidup.
Kegiatan malam itu dimoderatori dengan baik oleh Arofiah Afifi yang mampu membangun suasana kelas menjadi lebih interaktif dan menyenangkan. Tema yang diangkat adalah “Publikasi dan Legalitas Karya Tulis”, sebuah tema yang sangat penting bagi para penulis, khususnya guru dan pegiat literasi yang mulai aktif menghasilkan karya tulis.
Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Eka Yulia atau yang lebih dikenal dengan nama pena Agisty Puteri. Beliau merupakan penulis, pendidik, sekaligus penggiat literasi yang telah menghasilkan berbagai karya berupa novel, cerpen, puisi, modul pembelajaran, hingga buku pendidikan. Selain aktif di dunia pendidikan, beliau juga dikenal sebagai Penulis Terbaik 1 KBMN-PGRI tahun 2025.
Dalam penyampaian materinya, Teh Eka menjelaskan bahwa menulis bukan hanya tentang menghasilkan tulisan, tetapi juga tentang bagaimana karya tersebut dipublikasikan dan dilindungi. Banyak penulis mampu membuat tulisan yang baik, tetapi belum memahami pentingnya legalitas karya tulis.
Beliau menyampaikan bahwa publikasi adalah proses memperkenalkan karya kepada masyarakat melalui berbagai media, baik media sosial, platform digital, blog, maupun penerbit buku. Bahkan status media sosial, story, reel, dan postingan termasuk bentuk publikasi karya. Namun demikian, publikasi berbeda dengan promosi meskipun menggunakan media yang sama.
Materi kemudian berlanjut pada pembahasan legalitas karya tulis. Narasumber menjelaskan bahwa karya yang dipublikasikan secara bebas sangat rentan terhadap plagiarisme atau pencurian karya. Oleh karena itu, penulis perlu memahami pentingnya perlindungan hukum melalui HKI (Hak Kekayaan Intelektual).
HKI berfungsi sebagai perlindungan hukum atas kepemilikan karya, sedangkan ISBN berfungsi sebagai identitas dan pengarsipan buku di Perpustakaan Nasional. Narasumber juga menjelaskan bahwa selain ISBN, saat ini terdapat QRCBN yang dapat digunakan sebagai alternatif legalitas karya dengan proses yang lebih cepat.
Dalam sesi diskusi, peserta sangat antusias mengajukan pertanyaan seputar proses pengajuan HKI, biaya, promosi karya, hingga strategi agar naskah dilirik penerbit mayor. Teh Eka menjelaskan bahwa pengajuan HKI saat ini dapat dilakukan secara online dengan biaya yang cukup terjangkau. Beliau juga mengingatkan pentingnya memilih penerbit yang terpercaya serta memahami isi kontrak penerbitan dengan baik.
Salah satu pembahasan yang menarik adalah tentang rasa percaya diri penulis dalam mempromosikan karyanya. Menurut Teh Eka, penulis tidak boleh malu mempromosikan karya sendiri karena ide dan tulisan adalah sesuatu yang sangat berharga. Penulis perlu belajar menghargai hasil pikirannya sendiri dan memanfaatkan berbagai kesempatan untuk memperkenalkan karya kepada masyarakat.
Pengalaman pribadi narasumber menjadi inspirasi tersendiri bagi peserta. Beliau menceritakan perjuangannya melanjutkan pendidikan S2 di usia 46 tahun sambil tetap aktif menulis. Kemampuan menulis yang diasah melalui komunitas literasi ternyata sangat membantu dalam menyelesaikan tugas akademik hingga tesis. Bahkan karya ilmiahnya sering dijadikan contoh oleh dosen.
Materi malam itu memberikan pemahaman bahwa menulis bukan hanya tentang mencari popularitas atau keuntungan, tetapi juga menjadi sarana menyebarkan kebermanfaatan. Tulisan dapat menjadi warisan ilmu yang akan terus hidup dan menginspirasi banyak orang.
Sebagai seorang kepala sekolah, saya, Tini Suhartini merasa materi ini sangat bermanfaat, terutama bagi guru-guru yang mulai aktif menulis praktik baik, modul ajar, artikel pendidikan, maupun buku pembelajaran. Materi ini membuka wawasan bahwa karya guru juga layak dipublikasikan dan dilindungi melalui legalitas yang tepat.
Saya semakin memahami bahwa budaya menulis perlu terus ditumbuhkan di lingkungan sekolah. Menulis bukan hanya tentang menghasilkan buku, tetapi tentang meninggalkan jejak ilmu dan inspirasi yang dapat terus hidup bagi generasi berikutnya.
Mohon dibedakan antara publikasi dan promosi , meskipun medianya sama. Status medsos, story medsos, reel, postingan. Itu termasuk publikasi.Media2 tsb dapat juga digunakan untuk promosi.
Kegiatan malam itu ditutup dengan pesan yang sangat menginspirasi dari narasumber bahwa menulis adalah sarana untuk menebarkan manfaat. Jangan pernah ragu untuk menulis dan mempublikasikan karya, karena bisa jadi dari satu tulisan yang sederhana akan lahir perubahan besar bagi kehidupan orang lain.
Semoga kegiatan KBMN-PGRI ini terus menjadi ruang belajar yang mampu menumbuhkan semangat literasi, memperluas wawasan, serta melahirkan penulis-penulis hebat dari dunia pendidikan Indonesia.






Komentar
Posting Komentar